Minggu, 12 Maret 2017

Lowongan Kerja Badan Informasi Geospasial Tingkat SMA SMK D3 S1

Lowongan Kerja Badan Informasi Geospasial Tingkat SMA SMK D3 S1

Baru saja kami mendapatkan informasi lowongan kerja menari dari salah satu pengunjung situs rekrutmen.net, terima kasih atas informasinya, bagi kalian yang ingin membagikan informasi lowongan kerja lainya, dapat menghubungi kontak kami. hanya informasi lowongan resmi yang akan di tampilkan. Lowongan kerja berikut ini berasal dari Badan Informasi Geospasial (disingkat BIG), awalnya Badan Informasi Geospasial bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (disingkat Bakosurtanal), Badan Informasi Geospasial merupakan lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang memliki tugas dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Badan Informasi Geospasial bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. saat ini menjabat sebagai Kepala BIG berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 184/M Tahun 2014. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. saat ini Badan Informasi Geospasial membuka pengadaan jasa : pendukung administrasi dan pendukung teknis Tahun 2017, bagi kalian yang bermunta berkarir bersama lembaga ini, berikut informasi posisi dan persyaratannya :


1. Persyaratan Umum
  • Warga Negera Indonesia (WNI);
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai I Pegawai Negeri Sipil dan Calon Anggota atau Anggota TNI dan POLRI;
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus I anggota partai politik dan tidak  pernah  diberhentikan  dengan  tidak  hormat  sebagai  pegawai  di  suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta;
  • Memiliki kelakuan  baik  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari  Kepolisian Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani dan juga bersedia ditempatkan di mana saja;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 April 2017 dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (CPNSI PNS dan PPPK).

0 komentar:

Posting Komentar